Pertemuan ke-11

 DISUSUN OLEH 

: NAMA : MUCHAMMAD FAIZT FAHRIYAN SUGIONO

 NIM : 2019D1B175

KELAS : 5F 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM FAKULTAS TEKNIK TEKNIK SIPIL 2021/2022 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG A. PEKERJAAN ARSITEKTURAL A.1. SYARAT- SYARAT UMUM A.1.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji : Kecamatan Karau Kuala Tahun Anggaran 2018 Lokasi : Kecamatan Karau Kuala A.1.2. PENJELASAN PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat –Syarat ini adalah : Pekerjaan meliputi pembangunan bangunan dengan pondasi Plat lajur / setempat, struktur beton bertulang sampai finishing. A.1.3. STANDAR RUJUKAN

 A.1.3.1. Uraian Umum  Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara yang digunakan dalam spesifikasispesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi.  Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturanperaturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik. 

A.1.3.2. Jaminan Kualitas  Selama Pengadaan Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan bahwa bahanbahan tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan yang telah ditentukan.  Selama Pelaksanaan Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan, barang barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa kompensasi bagi Kontraktor.  Tanggung Jawab Kontraktor Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi bukti yang diperlukan mengenai bahan-bahan, kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar-standar yang diminta. Bukti bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi Teknik secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang resmi.  Standar standar Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas pada standar yang dicantumkan di bawah ini : • Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03. • Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961. • Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia/1983.Pedoman Plumbing Indonesia, tahun 1979.Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran. • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum. • PeraturanPeraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum. • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi. • Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum. • Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983. • Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta Pedomannya. • Standard Industri Indonesia ( SII ). • Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982. • Peraturan Cat Indonesia – N4. A.1.4. MOBILISASI

 A.1.4.1. Umum  Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.  Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang memadai.  Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat kegiatan. 

A.1.4.2. Jangka Waktu Mobilisasi  Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan. 

A.1.4.3. Penyiapan Lapangan  Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah kegiatan.  Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut : • Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan Nasional, Peraturan peraturan Propinsi dan Peraturan-peraturan Kabupaten. • Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan dan pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan peralatan produksi konstruksi

 A.1.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL A.1.5.1. Umum  Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.  Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan dan kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi Teknik.  Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn kabupaten atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik, Pengujian khusus di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.

 A.1.5.2. Pemenuhan terhadap Spesifikasi  Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor harus melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi. 

A.1.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN A.1.6.1. Umum 

Komentar