TUGAS PERTEMUAN 3

NAMA: MUCHAMMAD FAIZT FAHRIYAN SUGIONO NIM 2019D1B175 KELAS 7F Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang ditetapkan. g. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor. h. Menghentikan sementara bila teIjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku. i. Menyusun laporan kemajuan pekeIjaan (harian, mingguan, bulanan) j. Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekerjaan. 3. Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor Pelaksanaan konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang Pelaksanaan jasa konstruksi, mampu mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk hangunan atau fisik lain. Menurut Ervianto (2002), Kontraktor/pelaksana konstruksi adalah oranglbadan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekeIjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.

Komentar